tag:blogger.com,1999:blog-6491329733689352689.post8750578558284702813..comments2019-01-09T03:00:18.944-08:00Comments on Kabar Kalsel: Kebijakan Pengembalian Dana Tunjangan SertifikasiMuhammad Jumanihttp://www.blogger.com/profile/02362386085239682685[email protected]Blogger3125tag:blogger.com,1999:blog-6491329733689352689.post-67504634030823414322013-08-14T03:06:38.923-07:002013-08-14T03:06:38.923-07:00Pemerintah jangan setengah hati dalam memberikan t...Pemerintah jangan setengah hati dalam memberikan tunjangan sertifikasi pada guru. Disdik harus benar-benar mendata langsung ke sekolah bukan hanya sekedar menerima laporan dari kepala sekolah saja. Saya yakin masih banyak sekolah yang kesulitan dalam menata pembagian mengajar yang linier 24 jam terutama sekolah yang ada di pelosok. Masalahnya bagi guru kalau sudah terlanjur menerima tunjangan dan terbukti tidak memenuhi syarat maka sangat berat mengembalikannya. Jadi, tidak sepenuhnya kesalahan ada pada guru penerima. Ini karena peraturannya yang tidak jelas dan pendataanya yang tidak akurat.lebahberkahhttps://www.blogger.com/profile/07282656626321842589[email protected]tag:blogger.com,1999:blog-6491329733689352689.post-72587841911404438032013-07-28T00:13:10.446-07:002013-07-28T00:13:10.446-07:00Saya setuju dengan Bpk Idris terutama poin 2, yang...Saya setuju dengan Bpk Idris terutama poin 2, yang terjadi bisa saja tidak hanya guru yang keberatan mengajar mapel lain karena tidak diakui jam mengajarnya, pihak sekolahpun juga pasti merasa tidak enak hati memberi tugas mengajar mapel lain pada guru yang bersertifikasi, akibatnya sekolah harus mengeluarkan anggaran untuk membayar guru honor, itupun bila tidak kesulitan, sementara ada guru yang jelas-jelas kekurangan jam mengajar, kebijakan yang tidak efisien. Lebih bijak bila beban mengajar tetap harus 24 jam tetapi tidak harus sepenuhnya sesuai sertifikat pendidik, atau permendiknas no 39 tahun 2009 yang direvisi dengan permendiknas no 30 tahun 2011 direvisi lagi dengan menghilangkan jangka waktu yang tertera dalam pasal 5 permendiknas no 39 thn 2009 atau pasal 1 permendiknas tahun 2011, jadi guru bisa memenuhi beban kerja 24 jam dengan cara yang disebutkan dalam peraturan tersebut tanpa batas waktu.Wahyu Tri Suryani[email protected]tag:blogger.com,1999:blog-6491329733689352689.post-89499906655782802222013-07-23T16:03:50.463-07:002013-07-23T16:03:50.463-07:00Guru diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi it...Guru diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi itu karena kesalahan Disdik Kota Banjarmasin. Karena Disdik tidak melaksanakan redistribusi guru sesuai ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2011 Pasal 5 ayat (2). Hal lainnya adalah tidak adanya ketentuan tertulis tentang prosedur pengembalian tunjangan tersebut yang berpotensi antara lain:<br />1. terjadinya perilaku menyimpang oleh oknum penerima pengembalian tunjangan sertifikasi.<br />2. akan banyak sekolah yang tidak memiliki guru pada mata pelajaran tertentu, karena guru tentu tidak mau mengajar pada mata pelajaran yang tidak linier.Muhamad Idrishttps://www.blogger.com/profile/12220880646564815500[email protected]