Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Kabar Kalsel - Sebuah foto yang memperlihatkan 3 orang dengan seekor Harimau yang diduga hasil perburuan membuat heboh jejaring sosial facebook. Belum diklarifikasi apakah foto ini merupakan kegiatan rescue atau hasil perburuan, namun diduga kuat Harimau tersebut merupakan hasil perburuan. Foto yang diperkirakan pertama kali di unggah ke album akun facebook bernama Dwi Uye ini sontak mengundang reaksi kecaman dari para pengguna jejaring facebook, bahkan mereka mulai menyebarkan foto tersebut guna mengidentifikasi ketiga orang yang di duga pemburu Harimau tersebut.
![]() |
Foto yang di duga aksi perburuan Harimau |
Beredarnya foto pemburu dengan hasil buruan satwa dilindungi di jejaring sosial bukan kali pertama terjadi, sebelumnya mereka yang peduli satwa dan lingkungan juga di hebohkan dengan aksi para pemburu Bangau Tong-tong dan beberapa jenis burung lainnya yang diperkirakan ada daerah Batulicin, Kalimantan Selatan serta pembantaian Lutung dan Bekantan. Dalam foto-foto yang di unggahnya tersebut tampak para pemburu memamerkan hasil buruannya yang juga menuai banyak kecaman karena dianggap sadis dan dapat mengancam keberadaan hewan yang diburu.
![]() |
Pemburu dengan Hasil Buruannya |
![]() |
Seorang pemburu Bangau Tongtong memperlihatkan hasil buruannya |
Indonesia sendiri telah mengeluarkan peraturan perlindungan hewan diantaranya melalui Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana sanksi untuk pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Beberapa pelanggaran yang dimaksud tertuang dalam kutipan Pasal 21 ayat 2 berikut ;
Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Sayangnya entah karena kurang sosialisasi atau memang lemah dalam penegakannya, aksi perburuan terhadap bianatang khususnya yang dilindungi masih sering terjadi. Bahkan tak sedikit hewan-hewan yang statusnya sudah masuk katagori terancam punah masih bebas diperjualbelikan di pasar hewan.
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.