Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Kabar Kalsel- Setelah beberapa waktu lalu pemilik sepeda motor sempat mengeluhkan lamanya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang disebabkan karena kekosongan blanko maka kini giliran plat nomor yang langka. Kelangkaan plat nomor polisi ini tentunya membuat pemilik kendaraan baik baru maupun yang telah habis masa berlakunya kebingungan untuk mendapatkan plat nomor yang baru.
![]() |
Contoh Plat Nomor Lama yang di Perbaharui (di Reuse) |
![]() |
Plat nomor lama sebelum di Reuse |
Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Samsat, saat ini blanko STNK sudah tersedia sehingga pelayanan pembuatan STNK yang sempat tertunda sudah selesai semua dan bisa di ambil oleh pemilik kendaraan bermotor. Namun untuk plat nomor masih kosong, untuk mensiasati ini pihak samsat menganjurkan kepada pemilik kendaraan baru untuk menggunakan plat nomor yang di pesan dari toko atau tukang plat selama kekosongan ini. Sedangkan untuk perpanjangan dimana nomor plat nya mengalami perubahan bisa menggunakan pelat lama dengan sedikit melakukan perubahan di tukang plat.
Kekosongan plat nomor kendaraan ini rupanya mendatangkan rezeki tambahan bagi tukang plat. Salah satu penyedia pembuatan dan "ketok" plat di Handil Bakti, Batola mengaku mengalami peningkatan permintaan pembuatan plat baru (tanpa logo Ditlantas). Bahkan kini, Ia juga mengaku sering melayani permintaan "Ketok" untuk plat yang telah habis masa berlakunya.
"Lumayan banyak mas, selain pembuatan plat untuk kendaraan baru ada juga yang cuma "ketok" karena masa berlakunya habis", ungkap salah satu pengrajin plat di Handil Bakti. Sistem "Ketok" atau Reuse adalah salah satu cara untuk tetap bisa menggunakan plat resmi (ada kode Ditlantas Polri). Plat nomor lama cukup di perbaiki sesuai keperluan misalnya nomor dan tahun masa berlakunya. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor baru pihak kepolisian memang telah memberikan kebijakan untuk boleh memakai plat sementara dari toko atau pengrajin plat selama kekosongan plat asli.
Untuk Sistem Ketok dikenakan biaya kurang lebih Rp. 25 ribu rupiah. Prosesnya sendiri tidak lama, hanya menunggu sekitar 15-20 menit biasanya sudah selesai. Hasilnya cukup memuaskan, dan yang terpenting pemilik kendaraan tidak perlu was-was karena menggunakan "plat palsu".
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.