Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Kabar Kalsel - Perda larangan Merokok di tempat tertentu di Banjarmasin gencar di sosialisasikan sejak Mei 2013 lalu, hingga kini upaya sosialisasi larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih terus di lakukan. Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013, Pemko telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, tempat kerja, dan angkutan umum, tidak terkecuali hotel dan tempat-tempat umum seperi mall, serta pasar.
Pemberlakuan Perda Larangan merokok |
Dengan diberlakukannya perda ini diharapkan, para masyarakat (perokok pasif) dapat terhindar dari bahaya rokok. Karena sebagaimana diketahui, resiko atau bahaya perokok pasif jauh lebih besar dari perokok aktif. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) sebagaimana dikutip dari situs wikipedia mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya. Fakta-fakta tentang bahaya merokok termasuk penelitian mengenai adanya kandungan hemoglobin darah babi pada filter rokok ternyata belum cukup efektif untuk menurunkan angka perokok di Indonesia.
Disela-sela sambutannya ketika sosialisasi Kelurahan Siaga Aktif di Gedung Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr. Hj. Diah R Praswasti menyebutkan jika sesuai jadwal pemberlakuan perda larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan di mulai pada Mei 2014 mendatang. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, katanya.
Sebagaimana dilansir dari harian Radar Banjarmasin (Senin, 1 Juli 2013) Pemko sendiri sudah mulai memasang tanda-tanda dilarang merokok di ruangan-ruangannya. Perda ini juga menuntut ruang merokok pun harus dipisahkan secara tegas. Lebih jauh, dalam KTR pun, dilarang menjual atau mengiklankan rokok.
Denda Rp 100 ribu menunggu untuk setiap kali pelanggaran. Atau, ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Sementara bagi pimpinan/lembaga/badan usaha bisa dikenakan sanksi administrasi. Tiga kali teguran tak diindahkan, sanksi berupa pembekuan atau bahkan pencabutan izin dijatuhkan (mj).
Posted in: Kabar Banua
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.